Pembukaan
UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,2. kemanusiaan yang adil dan beradab,3. persatuan
Indonesia, dan4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
* Dalam
Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan Bangsa
Indonesia yaitu :
Cita-cita
Bangsa Indonesia : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,
yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil
dan 5. makmur.
Tujuan
Bangsa Indonesia :1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2.
Memajukan kesejahteraan umum / bersama 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4.
Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Itulah
tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia Setiap pemimpin bangsa ini pasti menginginkan
amanat cita-cita dan tujuan itu dicapai. Pasti ada yang sudah dicapai, namun
ada juga yang belum. sudah 67 Tahun dari kemerdekaan apakah cita-cita dan
tujuan bangsa itu masih terus diupayakan atau malah mereka sudah lupa yang
namanya "Dasar" ??
Cita-cita
bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa Indonesia hanya ingin mewujudkan
suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita
bangsa Indonesia itu diformulasikan dengan baik dalam alinea ke-2 Pembukaan
Undang-Undang Dasar tahun 1945. Formulasi itu berbunyi : ” Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
“.
Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
CITA-
CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Bangsa
Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pengertian
Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengertian
Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian
Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara
tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu
sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2.
3.
|
Berisi
sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan
dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat
abstrak – ideal.
|
Mencerminkan
suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan
pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat
riil dan konkrit.
|
Apabila
kita hubungkan dengan negara, maka :
- Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak
dicapai oleh suatu negara, sedangkan
- Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam
kenyataan.
Tujuan
Negara
Rumusan
tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat
perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang
Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata
nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik
dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi
Negara
Secara
umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut
:
- Melaksanakan penertiban (Law and order)
: untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini
negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk
menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk
itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan
melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan bersama.Fungsi negara dapat
juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum
tugas negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi
: (a). Tugas internal negara yaitu memelihara
ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta
melindungi hak setiap orang; dan(b). Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah
menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa
pendapat para ahli tentang tujuan negara :
- Plato : tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah
mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas
mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah
menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar
setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah
menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara
maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah
melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,
tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah
menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori –
teori tentang tujuan negara :
1.
Teori Kekuasaan Negara.
a).
Shang Yang.
Menurt
Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”,
yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya
bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang
kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah danRakyat,
apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang
lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab
itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat
maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara
akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk
berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils)
seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan,
Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh
sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b).
Niccolo Machiavelli.
Dalam
bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu
hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang
merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia
itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil,
ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika,
moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila
kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang
terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya
:
- Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara
dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk menghimpun
kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya
:
No
|
Machiavelli
|
Shang
Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan
itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Untuk
mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu mengindahkan moral,
etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
|
Hanya
menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
Untuk
mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap
setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
|
2.
Teori Perdamaian dunia
Menurut
Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara
adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh
manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur
menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab
selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan
ketentraman tidak akan terwujud.
3.
Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a).
Immanuel Kant :
Dalam
teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin
dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara
ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan
pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et
judicaria).
b).
Hugo Krabbe :
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada
hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.
Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan
negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara
aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan
oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.
Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl
Marx, Louis Blanc
6.
Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara
setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan
/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut
teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.
Teori Facisme
Tujuan
negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa
teori dan pendapat tentang fungsi negara :
- Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan
dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
- Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan
keamanan dan ketertiban.
- Welfare state : tidak hanya menciptakan
ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
- Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari
kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
- Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas
tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan
pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh
kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum
serta pengadilan.
- Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
- John Locke : (a). fungsi legeslatif
(membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan
undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar
negeri).
- Montesquieu : fungsi legeslatif,
eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau
mengadili).
- Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat
peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak
(mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
- Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif,
eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap
pelanggar hukum)
- Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan
ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
- Goodnow : (a). policy making yaitu
membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan
kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI
(10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi
negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar