KULIAH BUKAN UNTUK MENCARI IJAZAH..TAPI, UNTUK BELAJAR

"Seribu Orang Tua Hanya Bisa Bermimpi. Tetapi seorang Pemuda Bisa Mengubah Dunia"

"Saat Kita Punya Sedikit saja rasa peduli akan SEKITAR. Disitu Kita telah Memperbaiki Kualitas Pendidikan Negara Kita"

(bernata manalu)

Sabtu, 25 April 2015

MANUSIA ADALAH KEBEBASAN-Bernata Manalu



(Konsep Filsafat Eksistensialis Jean Paul Sartre dalam kaitanya dengan
Praktik Politik dan Hukum Indonesia)


 I. Pengantar
                                
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki hak-hak asasi yang dibawanya sejak lahir, dengan segala kelemahan, keterbatasan, kebebasan dan dengan keunikannya sebagai makhluk berakal budi. Akal budi adalah itu yang khas yang dimiliki oleh manusia; itu yang melebihi dan membedakannya dengan yang lainnya. Dari kodratnya memiliki akal budi mau mengungkapkan bahwa manusia itu memiliki kesadaran untuk beraktivitas, untuk mencari sesuatu yang ada di luar dirinya, untuk berinteraksi, untuk berpikir, untuk mencintai, membuat pilihan, hidup dan bergerak. Dengan kata lain bahwa manusia itu adalah makhluk yang bebas; manusia adalah kebebasan.
Gagasan tentang kodrat manusia di atas tidak menjadi asing lagi bagi manusia itu sendiri; telah menjadi konsep kebenaran universal, bahwa manusia itu adalah makhluk yang memiliki akal budi, yang memiliki kesadaran, kebebasan dan unggul dari yang lainnya. Akan tetapi hal itu tidak memutlakkan dalam diri manusia untuk selalu sadar memahami akan eksistensinya. Manusia dalam realitasnya sering kali harus berhadapan dan berbenturan dengan kekompleksan aktivitasnya dan persoalan hidup membuat manusia tidak menyadari akan hakikatnya sebagai makhluk yang bebas, yang memiliki keputusan dan pilihan hidup. Dengan kata lain manusia tidak dapat dikekang kebebasannya oleh apa dan siapa pun; tidak boleh membekukan kebebasannya. Lebih dari itu bahwa bukan hanya memiliki kesadaran dan kebebasan, melainkan keseluruhan hidupnya memiliki relasi dengan sesamanya. Artinya dia ada bukan hanya untuk dirinya, tetapi dia ada untuk yang lain. Lantas, pertanyaan selanjutnya bagaimanakah dengan praktik politik dan hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan manusia dan kebebasannya?Oleh karena itu, dalam paper ini akan dikupas konsep filosofis Sartre, seorang filosof eksistensialis, tentang kebebasan manusia atau yang disebutnya dengan sebutan bahwa MANUSIA adalah KEBEBASAN dan dalam kaitannya dengan praktik politik dan hukum di Indonesia. 

                                    II.     Sepintas tentang Jean Paul Sartre
Sartre lahir di Paris pada tanggal 21 Juni 1905. Ayahnya adalah seorang angkatan laut dan ibunya adalah anak dari Charles Schweitzer, yang adalah seorang guru bahasa dan sastra Jerman di Alasce.[1][1] Sartre sejak masa kecil tidak bahagia, karena ayahnya meninggal saat dia kecil, sedangkan ibunya menikah lagi dengan seorang yang kaya. Ia dibaptis, dididik dan dibesarkan secara Katolik. Sartre meminati dunia sastra, politik, drama, film dan filsafat (dalam filsafat inilah yang kemudian ditolak olehnya, yaitu konsep tentang idealisme). Pengalaman hidup Sartre dalam dunia akademik pernah mengalami kegagalan dalam ujian Agregation de philosophie, tetapi akhirnya berhasil meraih Agregation de philosophie sebagai nomor satu. Setelah menyelesaikan studinya pada tahun 1929, ia kemudia menjadi guru di sekolah menengah di Le Havre (1931-1933), kemudian melanjutkan studi di Berlin dan pada akhirnya, ia kembali mengajar di Laon dan Paris.Sartre sangat berminat dunia kesusastraan, sehingga bagi Sartre sastra menjadi suatu agama baru bagi dia dan dunianya adalah perpustakaan. Melalui pengalaman dalam proses belajar dan mengajar di sekolah menengah serta universitas, membawa Sartre sang jenius kepada ketenarannya lewat karya-karyanya. Karyanya yang sangat menonjol dan masyur ialah L’etre et le neant (“keberadaan dan ketiadaan), Essai d’ontologie phenomenologique (percobaan suatu ontologi fenomenologis) pada tahun 1943. Karya-karyanya ini sangat terkenal dan melalui karya-karyanya ini, menjadikannya seorang filosof yang ternama, yang kemudian menjadi tokoh yang memimpin gerakan filsafat eksistensialisme. Jean Paul Sartre dikenal sebagai filsuf eksistensialis bersama dengan Gabriel Marcel (1889-1973), Martin Heidegger (1889-1976) dan Karl Jaspers (1883-1969). Meskipun memiliki perbedaan, mereka juga memiliki beberapa persamaan misalnya, penekanan pada keunikan setiap individu, eksistensi dipahami sebagai kebebasan dan penggunaan  fenomenologi sebagai metode. Selain dikenal sebagai seorang filsuf, ia juga dikenal sebagai seorang novelis, dramawan dan aktivis politik yang berpengaruh pada zamannya namun ia tidak pernah puas dengan pandangan-pandangan intelektualnya. Karya dan pemikirannya sangat mempengaruhi para penulis, seniman, ahli-ahli ilmu sosial dan aktivis politik di seluruh dunia.

 III.            Dasar dan Titik Tolak Filsafat Sartre
Jean Paul Sartre tidak melahirkan suatu metode filsafat yang baru, tetapi dia hanya mengupas filsafat eksistensialis dengan menggunakan metode fenomenologi, khususnya Husserl, meskipun pada akhirnya Sartre tidak merasa puas dengan pemikirannya dalam memberikan penjelasan tentang Ada-nya fenomen-fenomen. Jika dalam konsep filosofis Descartes: “Cogito ergo Sum” (saya berpikir maka saya ada), hal ini tidaklah demikian dalam konsep pemikiran Eksistensialis Sartre. Konsep filosofis Descartes ini dilawan oleh eksistensialis Sartre bahwa: “saya ada maka saya juga berpikir”.  Artinya bahwa eksistensi itu mendahului esensi. Akan tetapi dengan metode-metode fenomenologi, Sartre ingin membangun suatu ajaran tentang ada; hubungan antara kesadaran dan ada. Hubungan antara kesadaran dan ada ini memunculkan dua cara ada, yaitu: etre-en-soi dan etre-pour-soi.
Dasar dan titik tolak filsafat Sartre dalam kaitannya dengan kebebasan lahir dari kesadaran dirinya bahwa manusia itu memiliki kebebasan untuk memilih, menentukan keputusan dan mengatur hidupnya sendiri, sebab bagi Sartre manusia adalah kebebasan itu sendiri. Kebebasan manusia bagi Sartre adalah betul-betul absolut dan tidak ada batas-batas bagi kebebasan itu. Dan justru dari konsep kebebasan inilah menjadi alasan bagi ateisme Sartre. Sehingga ke-ekstremannya sampai pada konsep mengandaikan, yaitu: bahwa seandainya Allah ada maka tidak mungkin saya bebas. Allah itu mahatahu yang telah mengetahui sebelum saya melakukan sesuatu dan Allah pulalah yang akan menentukan hukum moral. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya tidak adalah lagi kesempatan untuk berinteraksi dan beraktivitas.

 IV.            Kebebesan menurut Sartre
Gagasan pokok filsafat Eksistensialis Sartre adalah eksistensi mendahului esensi; saya ada maka juga saya berpikir. Melalui gagasan eksistensi mendahului esensi, mau mengungkapkan bahwa subjektivitas merupakan sesuatu yang orisinal yang bukan sebagai ada-begitu-saja. Artinya bahwa, Sartre mau menempatkan subjektivitas pada posisi yang utama, sebagai dasar dan orisinal.
Refleksi filosofis Sartre tentang kebebasan sebagai kesadaran yang “menidak”. Manusia sendiri adalah kebebasan. Bagi Sartre pada manusialah eksistensi mendahului esensi, sebab manusia selalu berhadapan dengan kemungkinan untuk mengatakan tidak. Manusia adalah makhluk, di mana eksistensi mendahului esensi, sedangkan pada taraf bawah manusiawi, esensi mendahului eksistensi. Oleh karena itu esensi manusia tidak dapat ditentukan. Hanya ketiadaan yang dapat memisahkan manusia dengan esensinya. Dengan kata lain bahwa selama manusia masih hidup, ia akan selalu bebas untuk mengatakan tidak.
 Bebicara soal kebebasan, Sartre bertitik tolak pada manusia itu sendiri. Menurut Sartre, kebebasan manusia itu bersifat absolut; kebebasan manusia itu tidak memiliki batas-batas atau kebebasan mansia itu tidak ada yang memberikan batas-batas, sehingga dengan kebebasannya, manusia memiliki pilihan untuk menentukan sesuatu, manusia memiliki keputusan untuk menentukan pilihan dan hidupnya yang akan datang. Kesadaran yang “menidak” membuat manusia terus menerus bergerak, beraktivitas. Dengan kata lain, manusia dari dirinya sendiri berusaha mencari dan mencapai sesuatu yang “belum ada” atau pada saat itu”tidak ada”.
Kebebasan manusia sangat  tampak dalam kecemasan. Menurutnya kecemasan (anxiety) berbeda dengan ketakutan (fear). Kecemasan tidak memiliki objek sedangkan ketakutan memiliki salah satu objek, benda-benda dalam dunia. Kecemasan menyangkut diri saya sendiri sebab eksistensi saya bergantung pada diri saya sendiri. Kecemasan adalah kesadaran bahwa masa depan saya bergantung pada saya sendiri juga kecemasan tentang keputusan pada masa lalu. Kerapkali kecemasan jarang muncul sebab manusia terlalu sibuk bahkan dengan sengaja menyembunyikan diri dari kecemasan dan melarikan diri dari kebebasan. Melarikan diri dari kebebasan dan mengubur kecemasan mengandaikan kesadaran bahwa dia bebas. Kesadaran itu merdeka total, tidak ditentukan dan karenanya bersifat spontan. Maka sungguh jelas bahwa manusia merupakan makhluk yang bebas sebab makhluk yang sendiri merupakan prinsip  keberadaannya dan yang membangun hidupnya secara otonom. Oleh karena itu kita dapat mengerti bahwa manusia pada dasarnya adalah yang makhluk yang bebas, otonom dan tidak hidup dalam kategori-kategori yang membatasi ruang geraknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
    V.            Tanggapan Kritis atas Pemikiran Sartre tentang Kebebasan
Memang harus diakui kegeniusan seorang Sartre. Dia tidak melahirkan suatu metode filsafat yang baru, tetapi bertitik tolak pada fenomenologi dan dari fenomenologi ini sartre dapt menjelaskan apa itu ada. Konsep pemikiran Sartre yang menekankan keabsolutan kebebasan manusia; bahwa kebebasan manusia itu tidak memiliki batas, oleh karena itu dengan kebebasannya manusia dapat mengatur dirinya sendiri, menentukan pilihan dan bahkan menentukan kehidupan yang akan datang, membawa Sartre jatuh dalam konsep ateisme. Jatuh dalam konsep ateisme hendak mengatakan bahwa Sartre tidak mengakui adanya Allah. Dengan kata lain bahwa jika Allah itu ada, tidak mungkin saya bebas. Allah itu adalah mahatahu akan apa yang yang saya lakukan (sebelum dan sesudahnya), sehingga Allah itulah yang memberikan hukum dan penilaian terhadap saya. oleh karena itu konsep mengenai kebebasan adalah tidak ada (karena bertolak pada Allah, dan bukan pada diri saya sendiri sebagai penentu masa depan dengan segala kebebasan dan pilihan serta keputusan).
Ada dua sisi yang dapat kita lihat dari pemikiran Sartre ini tentang kebebasan. Dari segi positif bahwa Sartre sesungguhnya mencetuskan dan mengangkat serta menegaskan kembali kodrat manusia yang dibawa sejak lahir. Sartre, dari segi positifnya menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kapasitas yang luar biasa; makhluk yang memiliki kesadaran dengan segala kebebasan dapat menentukan pilihan hidupnya. Sartre sesungguhnya secara tidak langsung merangsang kita untuk berpikir kritis keberadaan hidup kita sebagai manusia. Dia sebenarnya mengajak kita untuk mengutamakan nilai hidup manusia. Di sisi lain, konsep Sartre mengenai kebebasan memiliki aspek negatif. Artinya bahwa secara ekstrem menekankan kebebassan manusia itu adalah absolut dan tidak ada batasannya, maka akan membawa manusia itu sendiri kepada sikap mengagungkan dirinya sebagai segala-galanya, sebab, kita tau bahwa manusia itu menjadi pusat dan titik tolak bagi Sartre untuk menihilkan yang lainnya, termasuk Allah.

 VI.            Realitas Praktik Politik dan Hukum Indonesia
Berbicara soal kebebasan dalam kaitannya dengan  realitas praktik hukum dan politik di Indonesia sangat relevan dan memiliki kekompleksitasan dalam seluruh bidang kehidupan manusia. Banyak penyimpangan dan kecacatan dalam praktik hukum dan politik yang pada akhirnya membatasi kebebasan manusia Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan hukum dan berpolitik yang kurang memperhatikan nilai kehidupan manusia. Sala satu persoalan yang selalu dibicarakan, didialogkan dan bahkan mencari jalan pemecahan untuk dipecahkan, yaitu persoalan HAM (hak asasi manusia). HAM (hak asasi manusia) berkaitan dengan situasi atau kondisi di mana masyarakat merasa tidak aman atau tidak bebas untuk hidup dan berkembang sebagai manusia yang bermartabat dalam setiap aspek kehidupannya. Perasaan cemas dan situasi yang tidak aman karena ada macam-macam aturan atau tata perundang-undangan. Aturan-aturan yang dibuat kerapkali mengikat atau membelenggu manusia. Tata aturan kadang-kadang tidak membangun hidup atau peradaban masyarakat Indonesia yang lebih maju dan berkualitas, karena dilatarbelakangi oleh kepentingan segelintir orang. Maka aturan yang dipublikasikan tidak mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas dan tepat; tidak memberikan kebebasan kepada manusia.
Realitas yang memicu dan merenggut kebebasan masyarakat Indonesia misalnya, Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Undang-Undang tersebut tidak mendefinisikan secara jelas dan tepat tentang apa itu pornografi dan pornoaksi. Jelas bahwa ada motivasi dan tujuan yang tidak jelas dalam pembuatan undang-undang tersebut. Dengan kata lain lain kebebasan manusia di batasi oleh intervensi lembaga keagamaan. Maka tidak heran bahwa ada kelompok yang pro dan kontra dalam menanggapinya. Dalam dunia pendidikan: pendidikan merupakan elemen penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan cita-cita UUD 1945, namun yang terjadi tuntutan dan biaya pendidikan sangat tinggi, akibatnya banyak masyarakat yang buta huruf. Dalam aspek agama misalnya masih ada kesulitan untuk membangun tempat-tempat beribadah. Hal ini dipicu oleh adanya unsur diskriminasi sehingga harus melalui berbagai birokrasi supaya semua proses dapat berjalan dengan lancar. Hal ini sangat nyata di beberapa daerah, meskipun ada undang-undang yang mengatur kebebasan dalam beragama dan untuk menganut kepercayaan.  Di bidang ekonomi masih banyak masyarakat yang miskin, yang tidak memiliki pilihan untuk bertindak agar situasi ekonominya menjadi lebih baik, sebab segala sesuatu dikendalikan oleh orang-orang yang berkuasa; para pemimpin negara dan sebagainya. Tentu ada segelintir orang yang menikmatinya sedangkan masih banyak yang lain mati kelaparan. Banyak pekerja atau karyawan yang tidak bisa menikmati kebebasan karena jam kerja padat dan gaji yang kurang bahkan tidak memenuhi standar penggajian yang sebenarnya. KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) semakin merajalela yang kemudian membatasi kebebasan manusia, sebab prinsipnya adalah yang memiliki uang dan jabatan ialah mereka yang mampu mengatur. Berbagai persoalan di atas tidak menunjukkan bahwa mereka bebas tetapi mau mengatakan bahwa mereka tidak hidup secara bebas. Jika mereka hidup bebas atau sebagaimana adanya maka tidak akan terjadi hal-hal yang negatif. Masalah-masalah tersebut muncul karena ada tekanan dan rasa dibelenggu oleh karena tidak adanya kebebasan. Banyak orang tidak hidup bebas sesuai dengan kodratnya.

VII.            Penutup
Jean Paul Sartre adalah seorang filosof yang sungguh-sungguh ekstrem dalam menempatkan kebebasan manusia sebagai bukti bahwa manusia memiliki kesadaran. Dari konsep kesadaran ini muncul kebebasan untuk memilih, bertindak, menentukan pilihan dan menentukan masa depannya sendiri. Konsep filosofis Sartre adalah “Saya ada maka juga saya berpikir”. Sartre meletakan dasar filsafat eksistensialismenya pada manusia; pada paham kebebasan manusia atau yang disebut oleh Sartre: manusia adalah kebebasan. Kesadaran yang “menidak” adalah kebebasan. Melalui kesadaran dan kebebasannya inilah kemudian membawa Sartre kepada pemahaman bahwa kebebasan manusia itu adalah absolut dan oleh karena itu dari dirinya sendiri manusia itu sifatnya dinamis (bergerak), berpindah dari satu ke yang lainnya, memiliki kapasitas untuk menetukan pilihan dan kehidupannya yang akan datang dan mempunyai pilihan tanpa ada ketergantungan terhadap yang lain, termasuk Allah. Oleh karena itu, Allah dalam konsep Sartre adalah tidak ada. Sartre dalam seluruh filsafatnya dipengaruhi dan dilatarbelakangi  oleh hidupnya sendiri sebagai seorang ateis.

Salam Persaudaraan....









Tidak ada komentar:

Posting Komentar