KULIAH BUKAN UNTUK MENCARI IJAZAH..TAPI, UNTUK BELAJAR

"Seribu Orang Tua Hanya Bisa Bermimpi. Tetapi seorang Pemuda Bisa Mengubah Dunia"

"Saat Kita Punya Sedikit saja rasa peduli akan SEKITAR. Disitu Kita telah Memperbaiki Kualitas Pendidikan Negara Kita"

(bernata manalu)

Senin, 20 April 2015

TUTUP TPL



MEDAN~Digagas beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumut seperti KSPPK Prapat, BakumSu dan Jaringan Advokasi Publik (JAP) Medan, dengan menebar undangan Eworkshop pada 2 November 2012, selanjutnya pada Selasa 13 November 2012 lalu bertempat di Gedung Bapelkes Provsu di Kota Medan, dilakukan Konsolidasi Gerakan Advokasi Korban PT TPL (Toba Pulp Lestari). Dalam rapat konsolidasi guna menyamakan persepsi dan aksi melawan TPL yang dihadiri seratusan perwakilan korban-korban TPL dari 10 Kabupaten Se-Sumut, pada sesi awal mendengar dan mendata kasus-kasus kejahatan TPL dari perwakilan rakyat korban TPL yang datang dari 10 kabupaten Se-Sumut. Pada sesi kedua siangnya, rapat konsolidasi menerima usul saran dari Direktur LSM Alarm agar dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber) gerakan melawan TPL serta dilakukan perlawanan secara administrasi berupa pengaduan, publikasi, dsb. Berikutnya, program aksi-aksi di setiap daerah yang puncaknya aksi bersama di Medan, diperoleh keputusan aklamasi hari itu juga membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Rakyat Tutup TPL. Dengan sepakat mengangkat Sekretaris Eksekutif BakumSu, Benget Silitonga sebagai koordinator. Pada penutup rapat konsolidasi disampaikan Petisi Sekber Garakan Rakyat Tutup Total TPL, yang isinya memaparkan kejahatan TPL yang jelas melanggar sejumlah Peraturan Menteri Kehutanan RI. Dalam kata penutupnya baik selaku panitia rapat konsolidasi maupun sebagai koordinator Sekber, Benget Silitonga menegaskan akan segera bekerja menyusun program aksi melawan TPL yang pada akhirnya bermuara pada gerakan menuntut penutupan TPL dari operasionalnya di bumi Tapanuli. PETISI SEKBER GERAKAN RAKYAT TUTUP TOTAL PT TPL Kami adalah elemen rakyat yang terdiri atas utusan masyarakat korban PT TPL dari Kabupaten Humbahas, Taput, Tobasa, Simalungun, Dairi, Tapsel, Pakpak Barat, organisasi mahasiswa, organisasi rakyat, akademisi, tokoh agama dan Ornop/NGO. Setelah mengadakan konsolidasi di Gedung BAPELKES Medan pada Selasa, 13 November 2012 tergabung dalam SEKRETARIAT BERSAMA GERAKAN RAKYAT TUTUP TOTAL PT.TPL. Kami menilai bahwa rangkaian tindakan PT TPL yang merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat adat (masyarakat lokal) selama ini membuktikan dengan jelas bahwa paradigma baru yang selama ini didengungkan pihak TPL hanya slogan semata. Adapun mentalitas dan sifat lamanya tetap tidak berubah. Hingga saat ini tercatat berbagai tindak pengrusakan hutan dan lingkungan bahkan semakin marak terjadi. Demikian halnya dengan perampasan tanah-tanah adat yang selalu dibacking aparat keamanan dan berujung pada kriminalissi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak-haknya di 8 kabupaten di provinsi Sumatera Utara. PT TPL dengan berlindung di balik konsesi yang diterimanya dari Kementerian Kehutanan telah membawa dampak-dampak yang negatif. Di antaranya bencana dan kerusakan lingkungan akibat penebangan dengan sistem tebang habis, terganggunya DAS yang mengakibatkan banjir dan longsor, punahnya tanaman endemik berupa kemenyan yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat secara turun-temurun, punahnya hewan/species langka yang harus dilindungi, timbulnya penyakit Ispa dan gatal-gatal ketika menggunakan air sungai, polusi udara lewat bau busuk yang sangat tajam dan membuat gangguan kesehatan, hasil produksi pertanian yang menurun akibat munculnya hama dan penyakit tanaman (padi dan kopi). Selain itu keberadaan PT TPL juga kerap menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat akibat upaya-upaya pecah belah yang dilakukannya. Kami juga menilai bahwa pemerintah justru turut menjadi sumber permasalahan. Selain kebijakan yang dikeluarkannya menguntungkan dan semakin memberi kewenangan kepada PT TPL untuk merampas hak masyarakat, pemerintah juga hingga saat ini belum berani memutuskan solusi yang konkrit dan adil bagi masyarakat adat yang selama ini dirampas tanah dan hak-hak adatnya. Pemerintah (termasuk Pemerintah daerah) telah mengabaikan hak-hak masyarakat, sebaliknya justru berpihak kepada PT TPL. Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan sanksi yang tegas dan terbuka terhadap izin konsesi Kepada PT TPL berdasarkan peraturan yang sudah ada. Diantaranya terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No: 493/Kpts-II/1992, tentang Pemberian Hak pengusahaan HTI kepada PT Inti Indorayon Utama seluas 269.060 hektar. Faktanya bahwa Menteri Kehutanan tidak pernah berani mencabut izin konsesi PT TPL meskipun telah terbukti mengusahai hutan alam di luar izin/konsesi yang diberikan sebagaimana sanksi pencabutan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Paling parahnya, PT TPL sesungguhnya telah mengingkari kewajiban untuk menata batas areal konsesinya 36 bulan sejak diterbitkan izin HPH-TI pada tahun 1992 sebagaimana diatur di dalam SK Menhut No. 493/Kpts-II/1992 tentang izin Indorayon. Selain itu, PT TPL juga telah melanggar Permenhut No. P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas, Permenhut No. P.50/Menhut-UU/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, SK Gubsu No. 188.44/813/Kpts/2011 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Se-Sumut, dan terakhir Instruksi Menhut No. SE-1/Menhut-II/2012 tentang Penataan Batas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Kenyataannya, sampai kini 20 tahun beroperasi TPL tidak pernah ada Tata Batasnya, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah berupa sanksi penutupan PT TPL atas berbagai permasalahan (bahkan kejahatan) yang diakibatkannya sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Tutup Total PT. TPL 2. Cabut ijin/konsesi HPH/TI PT TPL Tbk di Sumatera Utara 3. Kembalikan tanah adat milik rakyat yang diklaim sebagai konsesi TPL 4. Pemerintah harus mengakui dan melindungi tanah adat di Sumatera Utara 5. Hentikan tindakan represif dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya 6. Tarik segera aparat Brimob yang melindungi operasional TPL di Sumut. SEKRETARIAT BERSAMA GERAKAN RAKYAT TUTUP TOTAL PT. TPL : KELOMPOK PETANI KEMENYAN PANDUMAAN-SIPITUHUTA, MASYARAKAT NAGA HULAMBU, MASYARAKAT ANGKOLA TIMUR, MASYARAKAT ADAT PARLOMBUAN, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) TANO BATAK, AMAN TANO PAKPAK, AMAN SERDANG, AMAN SUMUT, KSPPM, BAKUMSU, IKOHI, JPIC/Kapusin, YAPIDI, LENTERA Rakyat, PDPK, SRMI, TEPLOK, KOTIB, PBHI, SBPI, PUSAKA INDONESIA, WALHI, GEMAPALA FIB USU, MAPAPULMED, CC MEDAN, Earth Society, KOMENTAR UNIKA, FORMADAS MEDAN, ALARM-TAPSEL, GEMMA, KONTRAS SUMUT, FMN, KLIKA, KPHSU, KDAS, KPS, FRB, KAMG, GSBI, STKS, BPRPI, FORMIKOM, LSM PIJAR KEADILAN, TELAPAK, PETRA, KTMJ, Penatua adat HATOBANGON, SINTESA, HMI KOM. FISIP, JAP, BARSDEM, KTM, Perempuan Mahardika, LSM PERINTIS, Professor Bungaran Antonius Simanjuntak. (ARMH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar