Pariwisata
sebagai usaha hanya dapat diwujudkan jika dilakukan dengan persiapan dan
perencanaan yang matang dimulai dari evaluasi potensi yang ada hingga menjadi
produk yang dapat dijual kepada wisatawan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
dan daerah.
Undang-undang
No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dalam pasal 1 butir 5 disebutkan bahwa
usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa
pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata,
usaha barang pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
Sedangkan defenisi dasar pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta
usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut.
Potensi
yang berada di Kawasan Pariwisata Kabupaten Humbang Hasundutan yakni :
NO
|
KECAMATAN
|
POTENSI
OBJEK WISATA
|
1.
|
Istana
Raja Sisingamangaraja XII, Batu Hundul-Hundulan, Pulau Simamora, Goa
Pertapaan Br. Pasaribu dan Tombak Sulu-Sulu, Aek Sipangolu, Shalter Panatapan
Lembah Bakkara, Hariara Tungkot, Air Terjun Binangajanji, Makam dari Batu,
Pagar Batu, Pulau Simamora
|
|
2.
|
Markas
Sisingamangaraja XII Sionom Hudon, Makam Putri Raja Sisingamangaraja XII, Air
Terjun Aek Simonggo, Air Terjun Sibabo, Aek Rimo, Air Terjun Sipang dan
Air Terjun Simolap
|
|
3.
|
Air
Terjun Namossarangan, Air Terjun Tahur Jati, Air Terjun Sipulak, Air Terjun
Pollung, Air Terjun Simandame, Air Terjun Peadungdung dan Panatapan Banuarea
|
|
4.
|
Air
Terjun Ompu Sarme, Air Terjun Ompu Lagang, Air Terjun Raja Panopa dan Air
Terjun Nadumangor
|
|
5.
|
Aek
Sibundong
|
|
6.
|
Aek
Silang
|
|
7.
|
Tao
Silosung, Tao Sipinggan dan Dolok Pesona
|
|
8.
|
Ulok
Batu, Air Terjun Sibokkik dan Air Terjun Simursa
|
|
9.
|
Sipinsur
dan Goa Lumban sitabunan
|
|
10.
|
Tao
Silom dan Ulu Darat (History Si Raja Lontung)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar